Kamis, 23 Juni 2016

Fikih Shalat 4 Madzhab – Abdul Qadir Ar-Rahbawi

Shalat itu memiliki kedudukan yang mulia dalam islam, Shalat adalah tiang dari Dinul Islam dan Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala  mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang.
Dalam hadits Mu’adz disebutkan,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.
Mempelajari hukum-hukum sholat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim. Sebab, dengan mengetahuinya, dia dapat mendirikan sholatnya dengan benar, khusyu' dan sempurna.

Sementara jika sholatnya kurang sempurna atau rusak salah satu syarat dan rukunnya, dan tidak sesuai dengan contoh dari Rasulullah, maka sholat tersebut tertolak dan tidak akan diterima oleh Allah.

Umat islam dewasa ini banyak yang tidak memahami bagaimana tata cara sholat yang benar sebagaimana dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW.  Bahkan, karena ketidakpahaman mereka tentang hukum-hukum sholat, ada yang berani menyalahkan kaum muslimin yang lain yang berbeda tata cara sholatnya. Padahal mereka sendiri tidak pernah tahu landasan dalilnya dari Al Qur'an dan hadist.

Terkait masalah ini, Allah berfirman: "Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertangungan jawabnya." (al-Isra [17]: 36)

Dalam melaksanakan ibadah, tak terkecuali sholat, kaum muslimin banyak mengikuti empat madzhab yang besar, yaitu Hanafi, Maliki, syafi'i dan Hanbali.

Seringkali perselisihan timbul diantara kaum Muslimin di berbagai masjid, disebabkan karena perbedaan madzhab.

Contohnya mengenai membaca do'a qunut ketika sholat subuh, sebagian ada yang qunut dan sebagian lagi tidak qunut.

Perbedaan itu mestinya dapat disikapi dengan baik dan penuh toleransi seandainya kaum Muslimin memahami agama Islam dengan benar.

Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dengan kedalaman dan keluasan ilmunya menulis  sebuah buku yang berjudul Ash-Shalatu 'ala al-Madzhahibi al-Arba'ah (judul terjemahan indonesia: Tuntunan Lengkap Sholat Dalam Empat Madzhab, penerbit Hikam Pustaka).

Di dalam buku ini, kita mendapatkan penjelasan yang lengkap dan rinci mengenai tata cara sholat beserta dalil-dalilnya dari al Qur'an dan al Hadist.

Dan sesuai judulnya, penulis juga menyertakan pendapat-pendapat dari empat madzhab tanpa berpihak pada madzhab tertentu.

Dalam bab awal buku ini, Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi menulis biografi singkat empat imam madzhab; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Beliau juga menulis biografi singkat imam-imam hadist seperti, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah.

Semoga buku ini membawa manfaat dan menjadi amal sholeh bagi Penulisnya, Penerjemah, Editor, Desiner, pihak - pihak yang terkait dan kita semuanya serta jangan lupa mendoakan hamba yang lemah ini dalam doa doa kebaikan saudaraku sekalian. amin ya Robbal alamin.

berikut link download Kitab Ash-Shalatu 'ala al-Madzhahibi al-Arba'ah - Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi :

file pdf terjemahan  download disini
file djvu terjemahan  download disini

untuk membuka file djvu download disini

Posting Pertama

Semoga blog ini bermanfaat
amiinn